Bagi kalian yang masih awam beserta apa itu PT. Simasindo, perusahaan tersebut merupakan industri yang bermaksud untuk mengakomodasikan bisnis pendanaan dari Northcliff di dalam rekan saham. Dari segi pemegang saham dari PT. Simasindo yaitu Gerhat Siagian kasus penyelewengan jabatan per Made Adi Wibawa serta Gede Arie Suteja berikut mulai tercipta pada damping kerja kongsi yang dilakukan di akhirusanah 2015.
Di dalam rapat komitmen tersebut disepakati adanya sepak-terjang untuk pembelian saham untuk mengembangkan kongsi yang terletak di Korong Mega Perunggu tersebut ialah PT. Simasindo. Keinginan perusahaan tersebut untuk mengembangkan perusahaan dengan jalan pembelian sumbangan tersebut terealisasikan.
Hal tersebut terjadi kelanjutan adanya niat jual beli sumbangan diantara PT. Simasindo & juga PT. Swiss Dana Kapital Nusantara untuk dapat membeli reksadana Narada atau saham PT. NKI yang mana mereka merebut saham mayoritasnya dan wasiat tersebut terjadi pada hari Desember tahun 2016.
Akan tetapi terjadi perubahan SPA yang dilakukan per Made Adi tadi dimana perubahan SPA terjadi dalam bulan Februari 2017. Yang mana yang sebelumnya pembelian jasa dilakukan sambil PT. Simasindo dan diganti menjadi PT. Jatarupa dimana dalam perusahaan tersebut kebanyakan saham yang dimiliki oleh keluarga mulai Made Adi tadi.
Ketika ditanya segalanya alasan pergantian SPA tadi maka Made Adi menyebarkan bahwa tuntutan yang dijalani sebelumnya sambil PT. Simasindo untuk pembelian saham tadi tidak relasi dilakukan pembayaran sehingga perjanjiannya dibatalkan. Beserta begitu terjadilah pengalihan yang dilakukan sama PT. Jatarupa tadi.
Disini terjadi kejanggalan ketika getah perca pemegang jasa dari PT. Simasindo menunggu dari mana dana yang di miliki oleh PT. Jatarupa untuk membeli reksadana Narada tadinya. Sedangkan dana yang dimiliki oleh PT. Jatarupa sebenarnya dimiliki sebab PT. Simasindo tadi. Oleh karena itu itulah awal mula mulai kasus penyelewengan jabatan yang dilakukan sebab pemilih kontribusi terbesar mulai PT. Simasindo.